faq:2022:02:11:000121994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP beli rumah bekas yang pemiliknya adalah seorang PKP. Apakah WP akan dipungut PPN 10% atas pembelian rumah bekas tsb?
Jawaban
rumah tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha PKP dan bukan barang persedian juga, maka atas penjualanya tidak ada objek PPN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion