User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon bantuannya: https://twitter.com/AmaLantis/status/1491777615937830913 1. PPh final PP 23 tertulis tidak bisa utk penghasilan LN yg suda dipotong pajak LN, tetapi bagaimana utk yg belum dipotong? seperti bbrp marketplace di LN. 2. Apa kl ada penghasilan LN yg bukan termasuk PPh final, dan utk hitung nettonya butuh NPPN, sy perlu daftar NPPN juga, dan apa berarti th depannya harus bayar PPh 25 + PPh final juga? 3. Kalau bekerja sama dg partner LN utk membuat produk, dan dijual oleh partner


Jawaban

1. karena penghasilan tersebut terutangnya di LN maka tetap tidak bisa menggunakan tarif PP23 walaupun belum dipotong di LN. 2. untuk penghasilan LN yg dilaporkan sudah dalam bentuk netto, jadi tidak menggunakan NPPN seperti penghasilan DN 3. karena sumber penghasilannya dari marketplace LN, maka masuk kedalam penghasilan Luar Negeri

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C L S Y
R J​ C I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R X E P G
 
faq/2022/02/11/000121993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1