faq:2022:02:11:000121933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: jika suami punya saham 100% pt a, istri 100% pt B, apakah PT A dan PT B memiliki hubungan khusus? , dan bagaimana jika suami isteri ini pisah harta y mas/mbak?
Jawaban
<WRAP> #12A: kondisi khusus gini gak disebutin spesifik di aturan sih kang kalo kita jawabnya sesuai Pasal 18 UU PPh dan penjelasannya aja. kalo di TKB ada di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion