User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121917_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada 2 SPPB, SPPB A dan SPPB B, Faktur diterbtikan atas SPPB A, tapi salah seharusnya SPPB B, WP membuat FP Pengganti dan mengubah menjadi SPPB B, dan sukses. Namun SPPB A malah tidak bisa digunakan lagi, karena dianggap sudah digunakan?


Jawaban

Lasis

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ D B N A
L T Q᠎ Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R J I Y
 
faq/2022/02/11/000121917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1