faq:2022:02:11:000121917_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada 2 SPPB, SPPB A dan SPPB B, Faktur diterbtikan atas SPPB A, tapi salah seharusnya SPPB B, WP membuat FP Pengganti dan mengubah menjadi SPPB B, dan sukses. Namun SPPB A malah tidak bisa digunakan lagi, karena dianggap sudah digunakan?
Jawaban
Lasis
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121917_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion