User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. NPWP Perseroan Perseorangan tidak terbit, padahal seharusnya NPWP tersebut akan terbit secara otomatis bersamaan dengan terbitnya Sertifikat, secara online (include). 2. NPWP jika didaftarkan online/manual secara mandiri harus mengisi no AKTA Notaris, sedangkan mendaftarkan Perseroan Perseorangan secara online tanpa Akta Notaris.


Jawaban

Seharusnya tetap daftar lagi di ereg ya untuk dapat NPWPnya. Nanti bisa pilih WP badan, bentuknya bisa Perseroan Lainnya. Nanti yang diinput nomor dokumen pendiriannya, sesuaikan aja yang dia urus di AHU gimana. Tapi kalo memang terkendala boleh arahkan ke KPP sesuai tempat kedudukan Badan usahanya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B S K D
Q H Q T᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X B M A
 
faq/2022/02/11/000121907_1234.txt · Last modified: (external edit)