User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat sore, maaf mau tanya mengenai penjualan aset tetap yang masa manfaatnya sudah habis ketika di jual mengalami kerugian apakah atas penjualan tersebut di kenakan PPN ? terimakasih :)


Jawaban

Hai Tik, Sepanjang memenuhi Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP) maka dikenakan PPN, silakan dibuatkan FP 09.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W K V E
N Q R U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J F Q T
 
faq/2022/02/11/000121901_1234.txt · Last modified: (external edit)