faq:2022:02:11:000121901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore, maaf mau tanya mengenai penjualan aset tetap yang masa manfaatnya sudah habis ketika di jual mengalami kerugian apakah atas penjualan tersebut di kenakan PPN ? terimakasih :)
Jawaban
Hai Tik, Sepanjang memenuhi Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN sttd UU HPP) maka dikenakan PPN, silakan dibuatkan FP 09.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion