User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q (twitter) pembetulan spt masa ppn lebih bayar . formulir 1111 bagian II.E harus diisi atau boleh dikosong kan ya? SPT Normalnya lebih bayar , dan spt pembetulannya lebih bayarnya jadi lebih kecil. mohon dibantu mas/mba


Jawaban

#9A Arahkan WP untuk mengecek Lampiran PER-29/PJ/2015 ya. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan sudah dilaporkan, cek halaman 45-46, ada 2 pilihan, silakan disesuaikan. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan, cek halaman 48, yang ini butir II.E dikosongkan aja

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U Q R N
L G O Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A C M M
 
faq/2022/02/11/000121894_1234.txt · Last modified: (external edit)