faq:2022:02:11:000121894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q (twitter) pembetulan spt masa ppn lebih bayar . formulir 1111 bagian II.E harus diisi atau boleh dikosong kan ya? SPT Normalnya lebih bayar , dan spt pembetulannya lebih bayarnya jadi lebih kecil. mohon dibantu mas/mba
Jawaban
#9A Arahkan WP untuk mengecek Lampiran PER-29/PJ/2015 ya. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan sudah dilaporkan, cek halaman 45-46, ada 2 pilihan, silakan disesuaikan. Untuk kondisi dimana SPT Masa PPN setelah masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan, cek halaman 48, yang ini butir II.E dikosongkan aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion