User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000121892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk spt masa pph 21 dengan status LB, untuk kompensasinya ini harus ke masa saklek ke pajak berikutnya atau boleh lompat ya?


Jawaban

per 16/2016 Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. konfirmasi KPP ya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H᠎ K Q P
M T E I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q​ X J T
 
faq/2022/02/11/000121892_1234.txt · Last modified: (external edit)