User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000183868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ifham Fauzi: #13Q izin tanya untuk pembetulan spt ppn masa oktober 2018 lb apakah masih bisa untuk saat ini makasih mas mbak > Ayi KLIP: #13A sebentar ya mas

Jawaban

sesuai ketentuan pasal 8 UU KUP sttd UU HPP: Pasal 8 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. —- Kemudian Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). jadi harusnya karena masa pajak oktober udah berakhir ga bisa ya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L A Q B
P T R A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C T S N
 
faq/2022/02/10/000183868_1234.txt · Last modified: (external edit)