Tanya
PMK-32/2019, untuk perjanjian tertulis terkait ekspor jasa apakah pernjanjian harus dibuat per transaksi atau boleh satu perjanjian tersebut mencakup satu periode servis jasa? (mencakup beberapa invoice ekspor jasa berulang)?
Jawaban
PKP wajib membuat Faktur Pajak (PEJKP) pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 7 PMK-32/2019). Jadi tiap saat ekspor JKP WP diharuskan membuat PEJKP dimana agar dapat dipersamakan dgn FP PEJKP harus dilampiri invoice (satu kesatuan dgn PEJKP). Di form PEJKP disebutkan juga no dan tanggal invoice. Jadi seharusnya WP membuat PEJKP yg dilampiri invoice tiap melakukan ekspor JKP. Agar Ekspor JKP tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan PPN Ekspor 0% perlu perjanjian sesuai Pasal 6. yg wajib dibuat tiap ekspor JKP ini kan PEJKP yg dilampiri invoice nya ya mas. Jadi seharusnya tidak masalah untuk si perjanjian ini dipisah/digabung selama memang sudah terinci dan memenuhi pasal 6 PMK-32/2019.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion