Tanya
selamat pagi saya mau tanya min, Omset suatu perusahaan jasa itu 10m.. karna pengeluaran banyak akhirnya rugi ( kalo rugi) untuk lapor spt tahunan pun Nihil nah itu akan jadi si pemeriksa pajak atau engga? WP diperiksa jika status SPT-nya LB dan restitusi kan Mas/Mbak? Kalau misal nihil atau LB tapi kompensasi apakah juga diperiksa?
Jawaban
- Pasal 2 PMK 17/PMK.03/2013 Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Sesuai Pasal 4 ayat 1 PMK 17/PMK.03/2013 stttd PMK 18/PMK.03/2021 , Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi; - Untuk SPT Nihil dan LB kompensasi , DJP mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas SPT tsb . Bedanya dgn SPT LB yang kemudian diajukan pengembalian 17B itu pasti akan dilakukan pemeriksaan karena menjadi kesatuan dlm proses penyelesaian pengajuan permohonan pengembalian LBnya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion