User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000181949_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika penjualan atas mobil perusahaan. apakah diterbitkan FP? dasar aturannya apa? thx https://twitter.com/gogogonene/status/1491603744466685953


Jawaban

Pasal 16D UU PPN: Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Pasal 69 ayat (1) huruf a PMK 18/2021: PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D;

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A R I B
Z L Q G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y K G W W
 
faq/2022/02/10/000181949_1234.txt · Last modified: (external edit)