Tanya
Jika op baru punya npwp th 2019. Membeli rumah ditahun itu, yg mana penghasilan pembelian rumah tsb belum dikenakan pajak, karena belum memiliki npwp. Apakah wp op ini bisa lapor mundur kewajiban pajak di tahun sebelum punya npwp / ikut PPS? (Kak, mohon bantuannya ya)
Jawaban
Untuk pembelian rumah seharusnya pihak penjual dikenakan pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Pihak pembeli dikenakan BPHTB (ranahnya pemda setempat). Jika yg dimaksud pihak penjual belum menyetorkan PPh atas penjualan rumah, seharusnya penjual menyetorkan sendiri PPh yg terutang ke kas negara sebelum akta keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yg berwenang. Jadi yg menyetorkan PPh atas pembelian rumah tsb yaitu pihak pembeli, bukan pihak penjual. Aturannya bisa cek di PMK-261/PMk.03/2016. Pihak pembeli silakan melaporkan harta rumah tsb di SPT Tahunan sesuai tahun perolehan rumah tsb. Apabila pembeli belum melaporkan harta rumah di tahun perolehan 2019 maka silakan bisa ikut PPS kebijakan II. Pelaporan SPT dapat dilakukan setelah WP punya NPWP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion