faq:2022:02:10:000180660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau tanya, kalau pelaku usaha itu karyawan swasta, berarti atas usahanya dikenakan sesuai UU HPP (omset di atas 500 jt baru kena pajak) yaa, tapi untuk KLUnya brrti perlu dijelaskan ga akan ada perubahan?
Jawaban
Kalau misal WP OP dan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu sbgm diatur di PP 23, maka berhak tidak dikenai sampai 500 juta kok.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000180660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion