User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000180658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya terkait PPh final insentif 0,5%. Jadi saya belum melaporkan pph final insentif tahun 2021. Yang saya ingin tanyakan, apakah insentif tersebut masih dapat saya gunakan untuk lapor? Berdasarkan PMK 3/2022 ketentuan peralihan pasal 13(2) kan bisa ya mas/mbak dengan penyampaian lap realisasi maks 31 maret 2022. Apakah serta merta wp langsung dapat memanfaatkan insentif pph final tahun 2021 atau ada syarat2 lain seperti pengajuan dll? Terimakasih


Jawaban

iya, dijawab sesuai pasal 13 ayat 2 PMK 3/2022 masih bisa memanfaatkan dengan menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 maret 2022. Ga ada permohonan atau pengajuan, sepanjang WP masih berhak menggunakan PP 23 pd tahun 2021, maka berhak dapat insentif pph final dtp.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N᠎ T L L
K X M M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D H P L
 
faq/2022/02/10/000180658_1234.txt · Last modified: (external edit)