faq:2022:02:10:000180643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yayasan nirlaba kalau sisa laba di invest untuk pembangunan kan ga terutang pajak ya? Nah di SPT gimana? Kalau ada laba berati di SPT induk KB? Atau perlu koreksi fiskal negatif biar nihil? Nah yang dikoreksi bagian apa? Lain lain?
Jawaban
dijelaskan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000180643_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion