faq:2022:02:10:000179631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jk pengadaan barang covid yang kami lakukan itu dijual secara ecer / gunggung. Apakah jg akan termasuk di bebas PPN?
Jawaban
jk yang dimaksud wp adalah fasilitas ppn dtp sesuai pmk 226/2021 maka jelaskan normatif, yang mendapatkan ppn dtp salah satunya adl penyerahan bkp sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pkp kepada Pihak Tertentu. jelaskan pengertian pihak tertentu.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000179631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion