User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000153847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait SPT PPN, jika saya sudah melaporkan SPT PPN sampai dengan bulan desember 2021 tetapi saya ingin pembetulan di bulan juni 2021dan tidak mempengaruhi lebih bayar saya, apakah bisa tidak melakukan pembetulan beruntun?


Jawaban

Kalo tidak berdampak ke spt setelahnya gaperlu pembetulan beruntun mba, cukup bulan yang bersangkutan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P X J F
Y T​ W L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V​ K I Z
 
faq/2022/02/10/000153847_1234.txt · Last modified: (external edit)