faq:2022:02:10:000153847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait SPT PPN, jika saya sudah melaporkan SPT PPN sampai dengan bulan desember 2021 tetapi saya ingin pembetulan di bulan juni 2021dan tidak mempengaruhi lebih bayar saya, apakah bisa tidak melakukan pembetulan beruntun?
Jawaban
Kalo tidak berdampak ke spt setelahnya gaperlu pembetulan beruntun mba, cukup bulan yang bersangkutan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000153847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion