User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000152903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, wp nanya pasal 6 ayat 7 PMK 39/2018 sttd PMK 209/2021 terkait pengembalian pendahuluan, bagaimana jika banyak bupot yg belum dilaporkan?


Jawaban

Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau bukti pemotongan atau bukti pemungut

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H P P R
S E U X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M N K T
 
faq/2022/02/10/000152903_1234.txt · Last modified: (external edit)