faq:2022:02:10:000152903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, wp nanya pasal 6 ayat 7 PMK 39/2018 sttd PMK 209/2021 terkait pengembalian pendahuluan, bagaimana jika banyak bupot yg belum dilaporkan?
Jawaban
Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau bukti pemotongan atau bukti pemungut
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000152903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion