faq:2022:02:10:000124032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya soal PMK 213/PMK.010.2021. Wajib Pajak Umum kan tidak bisa mendaptkan fasilitas PPh DTP. Apakah WP umum masih boleh membeli Surat Utang Negara di pasar internasional tersebut?
Jawaban
boleh saja
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000124032_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion