faq:2022:02:10:000121743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak mau tanya wp baru daftar NPWP akan tetapi mau bayar pajak dividen di tahun sblm punya npwp apa bisa?
Jawaban
Per04/2020, kalau memang wp sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif pada tahun 2021, walaupun baru mendaftarkan NPWP pada tahun 2022. seharusnya wp melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion