User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, mau nanya. untuk pph badan CV tahun 2021 yg sebelumnya memakai PP No. 23 thn 20218, sudah dianggap final atau dihitung menggunakan tarif 22%? thankyou. mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu ada di (Pasal 3 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) Jika CV itu peredaran bruto nya sudah diatas 4,8M maka dikenakan PPh tarif umum Sampaikan juga jangka waktu nya 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; Jika melebihi jangka waktu tsb maka sudah harus menggunakan tarif umum Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A Z D T
B R D᠎ W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J C C D
 
faq/2022/02/10/000121740_1234.txt · Last modified: (external edit)