faq:2022:02:10:000121740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau nanya. untuk pph badan CV tahun 2021 yg sebelumnya memakai PP No. 23 thn 20218, sudah dianggap final atau dihitung menggunakan tarif 22%? thankyou. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu ada di (Pasal 3 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) Jika CV itu peredaran bruto nya sudah diatas 4,8M maka dikenakan PPh tarif umum Sampaikan juga jangka waktu nya 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; Jika melebihi jangka waktu tsb maka sudah harus menggunakan tarif umum Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion