faq:2022:02:10:000121739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi kerugian WP bisa diakui gak setelah PP23?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. dengan catatan ada penghasilan neto yang munvul di angka 1 spt 1771 induk
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion