faq:2022:02:10:000121730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai peraturan yang menyatakan Bagi orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, dan menghitung PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, atas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenakan pajak.untuk mendapat fasilitas tersebut apa ada persyaratannya Pak/ Bu?
Jawaban
Dasar hukumnya dari pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd HPP No 7 Tahun 2021. “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion