faq:2022:02:10:000121729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“apakah cryptocurrency seperti bitcoin perlu dilaporkan dalam PPS juga? Kalo iya apakah termasuk kas/setara kas? Ini bagaimana ya mas/mba?”
Jawaban
secara ketentuan aset cryptocurrency belum dikategorikan sebagai aset apa dalam spt apakah kas/setara kas atau harta tdk berwujud lainnya, dianalogikan ke kedua jenis tsb. diarahkan ke kpp untuk penentuannya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion