User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Poin inti kasus WP: Pemasukan BKP (hasil maklon) dari DPIL ke kawasan berikat, dan penyerahan JKP (Jasa Maklon) serta adanya penyerahan material tambahan dalam rangka penyerahan jasa maklon tsb. Apabila subkontrak (DPIL) tersebut mengirimkan barang hasil jadi ke Kawasan Berikat dimana subkontrak tersebut selain menerbitkan invoice jasa maklon juga menerbitkan invoice atas material tambahan untuk menghasilkan barang hasil sub con.


Jawaban

Untuk FP 07 pemasukan BKP ke kawasan berikat, mutlak harus ada SPPB, BC 4.0/BC 2.7. BC 2.6 tidak termasuk. ini bukankah hanya atas BKP hasil maklon tadi saja? Sehingga tidak bisa digunakan dalam penginputan FP 070 untuk material tambahan. Penting untuk dipastikan kembali, apakah tagihan material tambahan tsb memenuhi penyerahan yang mendapatkan fasilitas sesuai PMK-65/2021 atau tidak. Atas material tambahan tsb apakah ada dokumen pendukung berupa SPPB atau tidak. Perlu ditekankan kembali k

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H E C N
A T F B H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C​ Z D A
 
faq/2022/02/10/000121712_1234.txt · Last modified: (external edit)