User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada perusahaan yang terima bukti potong dari customer. bukti potong tsb utk masa nov 2021, tpi tanggal bukti potong itu jan 2022. Apakah bukti potong pph 23 tsb dapat dikreditkan di thn 2021? atau harus utk kredit pajak thn 2022? Kalau sudah begini bukti potong tersebut bisanya dikreditkan pada tahun pajak 2022 kan ya atau bagaimana?


Jawaban

Pasal 16 Pp 94/2010 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W C T I
S M Q J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A Z J L
 
faq/2022/02/10/000121709_1234.txt · Last modified: (external edit)