faq:2022:02:10:000121701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pengembalian pendahuluan, untuk di lampiran SKPPKP kan ada lampiran bukti potong dan pajak masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. itu maksudnya Bukti potong dan pajak masukan yang ga valid yah? yang harusnya salah tetapi saya malah masukkan sehingga menjadi lebih bayar
Jawaban
PER 04/ 2021 Pasal 7 ayat 4
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion