User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - OP memiliki usaha. Di tahun 2020 menyampaikan SPT Tahunan dengan memasukkan harta yg milik pribadi saja di lampiran iv 1770. Sedangkan untuk harta yg berkaitan dgn usahanya tidak dimasukkan pada lampiran tsb tetapi dirinci pada neraca. Untuk harta yg berkaitan dgn usaha ini apakah bisa diikutkan PPS? Karena memang wp ingin mengikuti PPS.


Jawaban

ni arahnya kebijakan II ya? bisa ikut PPS sepanjang harta bersih tersebut: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ R R I F
J G X O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H K S W
 
faq/2022/02/10/000121675_1234.txt · Last modified: (external edit)