faq:2022:02:10:000121668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q: pembuatan fp ke kawasan bebas. jika blm update ke 3.1 dan faktur pajak sudah terapprove apapakh bisa. Di fp nya jd tdk ada no dokumen referensinya
Jawaban
#29A: pm. transaksinya 10 Feb. februari ini kan PMK-173/2021 udah berlaku, implementasi validasi PPBJ di efaktur juga udah berlaku. harusnya pake 3.1
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion