User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perorangan yang berencana diubah bentuk PT (jenis usaha tetap) apa boleh barang dagang sebagai setoran modal? apakah jika seperti itu dianggap terhutang PPN?


Jawaban

Berubah bentuk badan hukum, berarti tidak bisa pakai perubahan data. WP berarti daftar badan hukum baru, PT Perorangan. Terkait setoran modal tsb, peraturan perpajakan tidak mengatur mengenai apakah boleh barang dagang sebagai setoran modal. Jadi, dikembalikan ke WP. Terutang PPN atau tidak, kembalikan ke UU PPN CIKA (belum pakai UU HPP, karena PPN HPP mulai berlaku 1 April 2022). Jika ada unsur penyerahan dan termasuk ke penyerahan yg terutang PPN, maka kena PPN. Rujukan aturan: UU PPN CIKA

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C F Z X
Q W M H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R Z Z C
 
faq/2022/02/10/000121664_1234.txt · Last modified: (external edit)