faq:2022:02:10:000121642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang Perusahaan kami ada membeli solar dari penjual, dimana penjual tersebut adalah sub-agen dari PERTAMINA . . . nah penjual tsb mengeluarkan faktur PPN atas penjualan solar kepada kami tersebut . . . pertanyaan saya, apakah atas faktur PPN tersebut boleh kami akui sebagai pajak masukan?? fyi solar yang kami beli adalah solar industri yang kami pakai sendiri untuk kepentingan operasional kami. lalu untuk ketentuan mengenai SE-10/PJ.51/1993 alinea ke 4 itu bagaimana pak?? di alinea ke-
Jawaban
dijelaskan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 10/PJ.51/1993
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121642_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion