User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya melakukan penyewaan kapal melalui agent di indonesia bernama pelayaran bintang putih sedangkan kapal tersbut dimiliki oleh perusahaan LN untuk jasanya apakah dikenanak PPH ?


Jawaban

Jika memenuhi definisi WP pelayaran DN: orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain, maka ada aspek PPh pasal 15.. Mekanisme bisa pemotongan apabila dilakukan berdasarkan perjanjian sewa/ charter dengan Pemotong pajak, atau setor sendiri apabila pengguna bukan Pemotong pajak

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G S I I
J K X A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T᠎ A S O
 
faq/2022/02/10/000121630_1234.txt · Last modified: (external edit)