User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Menurut peraturan pajak untuk UMKM tahun 2022 yang saya tangkap bahwa omset sampai dengan 500 juta tidak perlu setor pph final 0,5%, lalu diwajibkan melaporkan omset setiap bulannya. Nah saya hendak bertanya : bagaimana tata cara pelaporan omset nya? Kapan batas pelaporannya


Jawaban

untuk saat ini belum ada aturannya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P V​ I B
O P S​ J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P A S A
 
faq/2022/02/10/000121611_1234.txt · Last modified: (external edit)