faq:2022:02:10:000121611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut peraturan pajak untuk UMKM tahun 2022 yang saya tangkap bahwa omset sampai dengan 500 juta tidak perlu setor pph final 0,5%, lalu diwajibkan melaporkan omset setiap bulannya. Nah saya hendak bertanya : bagaimana tata cara pelaporan omset nya? Kapan batas pelaporannya
Jawaban
untuk saat ini belum ada aturannya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion