faq:2022:02:10:000121609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Oke baik makasih info nya. Mau nanya lg terkait peredaran bruto setahun max 500 jt kan tdk bayar PPh, gmn perhitungan nya misal pada bulan ke-6 omzet meyentuh 580jt? Trs perhitungan bulan berikut nya gmn?
Jawaban
setelah lebih dari 500jt maka dilakukan penyetoran 0,5%
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion