faq:2022:02:10:000121584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setor sendiri pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus lapor?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion