faq:2022:02:10:000121524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan di dalam negeri menyewakan bangunan ke wpln, posisi bangunannya di singapura, aspek pphnya gimana? sudah dipotong pajak di singapura juga
Jawaban
masuk klausul penghasilan dari luar negeri (pasal 3 pmk-192/2018). pph yang dipotong di luar negeri bisa dikreditkan di spt tahunan sesuai pmk 192-2018
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion