User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita memberikan potongan harga kepada customer. atas pemotongan ini harusnya kami kenakan PPh 23 atau tidak ya


Jawaban

Potongan ini apakah ada disebabkan karena pencapaian syarat tertentu atau ngga mas? Kalau ngga seharusnya bukan objek PPh 23 karena ga ada penghargaan/ jasa di situ. Normatif ke PMK-141/2015 aja kalo emg ga ada syarat/ pencapaian tertentunya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N E R K
Q S A V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F D Y K
 
faq/2022/02/10/000121518_1234.txt · Last modified: (external edit)