faq:2022:02:10:000121514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penjual masih bisa membuat FP Pengganti, apabila Pembeli telah mengkreditkan FP tsb dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas SPT yang FP nya akan diganti?
Jawaban
Yang diperiksa pembeli. Bagi penjual, seharusnya tetap bisa menerbitkan FP pengganti sepanjang SPT Masa FP Normalnya belum dilakukan pemeriksaan/bukper dan masih bisa pembetulan. Bagi pembeli karna diperiksa jadi tidak bisa melakukan pembetulan SPT
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion