User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penjual masih bisa membuat FP Pengganti, apabila Pembeli telah mengkreditkan FP tsb dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas SPT yang FP nya akan diganti?


Jawaban

Yang diperiksa pembeli. Bagi penjual, seharusnya tetap bisa menerbitkan FP pengganti sepanjang SPT Masa FP Normalnya belum dilakukan pemeriksaan/bukper dan masih bisa pembetulan. Bagi pembeli karna diperiksa jadi tidak bisa melakukan pembetulan SPT

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B A T R
F B V᠎ B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y H B S
 
faq/2022/02/10/000121514_1234.txt · Last modified: (external edit)