faq:2022:02:10:000121513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dari tahun lalu kan saya lapor SPOP PBB Perikanan, kemudian untuk tahun ini kapal saya sudah dijual. Bagaimana pelaporan SPOP nya kalau kapal sudah dijual?
Jawaban
Kembali ke ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pmk-48/2021 mulai pasal 8
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion