faq:2022:02:10:000121511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur untuk LPG konsumen akhir bikinnya gimana? Boleh digunggung ga?
Jawaban
Selama memenuhi kriteria PKP PE bisa pakai digunggung. Tapi hitungan PPN-nya sesuai PMK-220/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion