User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp yang menerima fp 04 (dpp nilai lain) apakah bisa mengkreditkannya sebagai PM?


Jawaban

bisa bisa saja sepanjang PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan bukan 04. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah PKP yang menerbitkan fp 04 tsb atas Pm yg berhubungan dengan penyerahan yg 04 tadi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S᠎ Q S Y
I G R I R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ S X L A
 
faq/2022/02/10/000121495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1