faq:2022:02:10:000121495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp yang menerima fp 04 (dpp nilai lain) apakah bisa mengkreditkannya sebagai PM?
Jawaban
bisa bisa saja sepanjang PM tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan bukan 04. yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah PKP yang menerbitkan fp 04 tsb atas Pm yg berhubungan dengan penyerahan yg 04 tadi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion