faq:2022:02:10:000121491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika Badan menyewakan tanah/bangunan kepada OP (bukan pemungut) atas Pajak penghasilan di bayar sendiri kan ya. kalau sudah terlanjur menggunakan npwp penyewa dengan npwp pemilik sebagai penyetor. apakah harus pbk atau seperti apa ya
Jawaban
silakan melakukan pbk jika salah input saat membuat billing dan sudah disetorkan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion