User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika Badan menyewakan tanah/bangunan kepada OP (bukan pemungut) atas Pajak penghasilan di bayar sendiri kan ya. kalau sudah terlanjur menggunakan npwp penyewa dengan npwp pemilik sebagai penyetor. apakah harus pbk atau seperti apa ya


Jawaban

silakan melakukan pbk jika salah input saat membuat billing dan sudah disetorkan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J N L O
M L​ X D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O X P A
 
faq/2022/02/10/000121491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1