faq:2022:02:10:000121468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp penjual kalo udah lewat 3 bulan sejak saat pembuatan faktur, harus tetap terbitin faktur atas penyerahan bkp/jkpnya ga?
Jawaban
tetap buat, tapi Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/10/000121468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion