User Tools

Site Tools


faq:2022:02:10:000121468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp penjual kalo udah lewat 3 bulan sejak saat pembuatan faktur, harus tetap terbitin faktur atas penyerahan bkp/jkpnya ga?


Jawaban

tetap buat, tapi Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ N K᠎ H J
I᠎ U X T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q W D L
 
faq/2022/02/10/000121468_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)