User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000183857_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk ketentuan PMK-9/PMK.03/2021 sttd PMK-149/PMK.03/2021. Apakah perlu pembetulan laporan realisasi untuk merubah ket pada kode billing menjadi PMK-149 mas/mba?


Jawaban

ntuk insentif pph pasal 21 memang mengacu ke pmk 82/2021 dimana dapat digunakan hingga desember 2021. seharusnya tidak perlu pembetulan jika sudah terlanjur pakai keterangan eks pmk 82 di uraian billing. namun, silahkan penegasan ke kpp apakah perlu pembetulan atau tidak. namun, utk ke depannya silahkan langsung pakai keterangan eks pmk 149/2021 saja.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P G U I
S X D T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D W K N
 
faq/2022/02/09/000183857_1234.txt · Last modified: (external edit)