faq:2022:02:09:000183857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk ketentuan PMK-9/PMK.03/2021 sttd PMK-149/PMK.03/2021. Apakah perlu pembetulan laporan realisasi untuk merubah ket pada kode billing menjadi PMK-149 mas/mba?
Jawaban
ntuk insentif pph pasal 21 memang mengacu ke pmk 82/2021 dimana dapat digunakan hingga desember 2021. seharusnya tidak perlu pembetulan jika sudah terlanjur pakai keterangan eks pmk 82 di uraian billing. namun, silahkan penegasan ke kpp apakah perlu pembetulan atau tidak. namun, utk ke depannya silahkan langsung pakai keterangan eks pmk 149/2021 saja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000183857_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion