faq:2022:02:09:000183856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan, pada bulan juli 2021 ada 1 karyawan yang memiliki NPWP resign, namun untuk SPT Masa PPh 21 masa juli 2021 tidak dilaporkan krn dari januari sampai desember nanti pun gak ada pemotongan. Yang ditanyakan untuk 1721 A1 atas karyawan yang resign dan punya npwp tersebut, Apakah akan tetap diterbitkan di masa desember 2021 dengan akumulasi gaji jan-juli 2021 atau bagaimana ya?
Jawaban
pegawai tetap yg berhenti bekerja di tengah tahun harus diberikan bukti potong maksimal 1 bulan setelah pegawai berhenti bekerja (pasal 23 ayat 2 PER 16 th 2016) buat bukti potong 1721-A1 di masa desember dengan menginput penghasilan pegawai dari januari-juli, kemudian berikan bukti potong tsb kepada pegawai bersangkutan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000183856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion