Tanya
PPh 21 ditanggung Perusahaan dalam metode nett, perusahaan menanggung pajak karyawan. Menurut Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, pajak yang ditanggung pemberi kerja termasuk penerimaan dalam bentuk kenikmatan dan bukan merupakan penghasilan karyawan, sehingga tidak dipotong pajak. Pertanyaannya adalah apakah pph 21 ditanggung perusahaan berdasarkan UU HPP yang baru harus di masukan sebagai Income si karyawan ? dengan kata lain PPh 21 nya harus di gross up ? Dan bagaimana dengan tunjangan tempat tinggal seperti apartement untuk Pegawai Expatriate ? apakah akan di masukan sebagai Income pegawai Expatriate tersebut ? mhn penjelasannya mas/mbak
Jawaban
Sesuai Pasal 8 ayat 2 PER 16/PJ/2016, Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan . Berdasarkan UU HPP, Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan termasuk objek pajak , kecuali yg diatur khusus di pasal 4 ayat 3 yakni: 1.makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; 2.natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3.natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4.natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau 5.natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu . Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai hal tsb , Mohon ditunggu aturan turunannya . Terkait metode gross up dalam perhitungan PPh 21 tidak diatur khusus dalam ketentuan perpajakan . Jadi, WP bisa memilih menggunakan metode gross up/tidak .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion