User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000182280_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50Q: PMK 6 tahun 2022 1. AJB saya sebelum 31 desember 2. PPN sudah disetorkan (100%) oleh developer sebelum AJB 3. BA serah terima baru akan keluar di september 2022 karena rumah inden 4. PMK ini baru keluar setelah proses AJB dan Penyetoran PPN selesai 5. Sehingga pada saat ajb belum ada informasi perpanjangan insentif ppn, dan saya masih menanggung full ppn (yang seharusnya menurut pmk diatas saya dapat insentif 50%) Apakah bisa ada pengembalian kelebihan pembayaran?


Jawaban

adi, perlakuannya ngikut pasal 14nya ya , ber Nanti PKP ( Penjual ) bisa membuat FP Pengganti yg 010 jadi 50% dan buat FP 070 baru jadi 50% . Dgn syarat ayat 1 . BAST disampaikan paling lambat 30 september 2022 ayat 2 . FP pengganti palingl lambat disampaikan 31 oktober 2022

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O L D᠎ N
R A O P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R V P B
 
faq/2022/02/09/000182280_1234.txt · Last modified: (external edit)