User Tools

Site Tools


faq:2022:02:09:000180650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah PPh Final atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN), tidak bisa diimpor Excel nya? Diinfokan bahwa Object Pajak tersebut harus dilaporkan menggunakan SSP (PPh yang disetor sendiri) Dan berikut pada saat diinput Manual atas transaksi Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) Tarif PPh nya tidak bisa diubah ke 10%, tetap 0% (warna abu-abu) Sesuai yang tertuang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.


Jawaban

Gaperlu diisi di DOSSnya ya, cukup input saat penyiapan SPT aja di bagian ini. Diisi kumulatif DPP sama jumlah PPhnya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W J Y R
O O A J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M J O G
 
faq/2022/02/09/000180650_1234.txt · Last modified: (external edit)