faq:2022:02:09:000179587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemungutan pph 22 atas transaksi diatas 2 jt, pada espt diisi dibagian mana?
Jawaban
di badan tertentu lainnya. Tp krn gak diatur arahkan konfirmasi kpp. Pastikan wp belum wajib unifikasi juga ya kalau mau pakai espt
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/09/000179587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion